Rabu, 20 April 2011

Teori Hak Kasper & Streit

Disadur dan dimodifikasi oleh Shidarta
(Dilarang mengutip kecuali menyebutkan sumbernya)

Cuplikan tulisan di bawah ini sebenarnya pernah penulis muat untuk disumbangkan guna mengisi buku menyambut HUT ke-70 Prof. Bintan Saragih. Dalam buku itu, penulis mengaitkan teori ini untuk menjelaskan keberadaan hak pengusahaan perairan pesisir sebagaimana digariskan dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Teori yang dipakai diambil dari buku Wolfgang Kasper dan Manfred E. Streit berjudul  Institutional Economics: Social Order and Public Policy (Cheltenham: Edward Elgar Publishing, 2001). Teori keduanya sangat membantu kita untuk memberikan pembedaan tentang jenis-jenis hak yang terkait dengan ekonomi, lalu apa kriteria yang bisa digunakan untuk menjelaskan kemungkinan hak-hak itu mengalami pergerseran. Ilustrasi yang dimuat dalam buku Kasper dan Streit di bawah ini akan dapat menuntun kita memahami teori tersebut.


Kasper dan Streit melihat sumber dari hak adalah objek-objek yang tersedia di alam semesta. Objek-objek ini dapat berupa benda konkret (contoh mobil, rumah) atau benda abstrak (merek, paten). Untuk memberikan pembedaan atas objek-objek hak itu, pertama-tama perlu diperhatikan apakah keberadaan hak tersebut membuat subjek hukum yang bukan pemegang hak itu, dapat dikecualikan (excludability) dari ikut memiliki benda yang sama. Jika jawabannya ya, maka objek itu merupakan hak kepemilikan pribadi (private property right). Kasper dan Streit sendiri mendefinisikan hak kepemilikan (property rights) sebagai "...the right to exclude others from the use of an asset and the right to use, hire out or sell the asset to others. Property rights are thus a bundle of rights: to possess an asset and hold it (passive use); to exchange it or to let others use certain aspects of it temporarily (active uses). Property rights may be attached not only to physical assets but also to intellectual property."

Benda yang dapat dimiliki secara pribadi adalah benda-benda yang memang disediakan untuk keperluan pribadi. Jika ingin memiliki benda-benda ini, maka biayanya harus ditanggung oleh subjek hak tersebut secara otonom. Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah tinggal untuk keluarganya dari sebuah perusahaan pengembang, maka rumah itu menjadi miliknya pribadi. Dengan telah dimilikinya rumah itu, pengembang tidak akan menjual rumah yang sama kepada pihak lain. Jadi, kepemilikan atas benda ini akan membatasi atau mengecualikan (excluded) terhadap pihak lain untuk memiliki benda yang sama.

Di sisi lain, ada kemungkinan pemberian hak pada seseorang tidak serta merta menghapus kemungkinan pihak lain juga memiliki atau menikmati hak atas benda yang sama. Di sini Kasper dan Streit membedakan tiga kemungkinan objek hak yang dapat diberikan, yaitu: (1) free good, (2) pure public good, dan (3) common property, yang terbagi menjadi tiga, yakni (a) commons or clubs good, (b) public domain property, dan (c) socialized property.

Free good adalah benda yang pada hakikatnya juga tersedia melimpah ruah di alam, sehingga setiap orang yang merasa perlu dapat langsung mengambil dan memanfaatkannya tanpa harus membayar. Udara dan air adalah dua contoh yang paling sering dimunculkan untuk menjelaskan jenis benda ini. Pasokannya yang sangat banyak menyebabkan semua pihak dapat memanfaatkannya udara dan air dalam waktu bersamaan. Tentu saja, tidak semua tempat menyediakan udara dan air bersih secara melimpah ruah. Di daerah perkotaan yang padat dihuni oleh manusia, air bersih boleh jadi tidak lagi dapat dianggap sebagai kelompok free good. Di banyak wilayah Jakarta, penduduk harus membeli air bersih untuk penggunaan sehari-hari. Di sini terlihat bahwa suatu kriteria benda dengan suatu hak kepemilikan tertentu dapat saja bergeser dari keadaan semula menuju kepada status lain akibat kondisi-kondisi tertentu yang melingkupinya.

Pure public good adalah klasifikasi kebendaan yang lain lagi. Karakteristik dari jenis benda ini mirip dengan free good, tetapi jenis benda ini tidak begitu saja dapat dinikmati tanpa biaya tertentu. Hanya saja, biaya demikian tidak harus ditanggung sendiri oleh penggunanya, melainkan dapat dipikul bersama-sama. Gelombang radio adalah salah satu contoh dari pure public good. Jika seseorang menghidupkan radio transistor, maka ia telah memanfaatkan gelombang radio itu tanpa harus membatasi pihak lain untuk memanfaatkannya juga. Biaya pengadaan gelombang radio ini dapat dialokasikan melalui pemungutan pajak atau melalui iklan-iklan yang disiarkan.

Commons property adalah jenis benda yang sangat terbatas jumlahnya, sehingga pengadaannya membutuhkan biaya yang ditanggung bersama.  Penanggungan biaya ini bisa ditetapkan secara sukarela atau diwajibkan menurut kesepakatan atau keputusan politik. Commons property jenis pertama adalah benda-benda yang ada dalam sebuah perkumpulan (contoh klub olahraga), sehingga disebut clubs good. Di sini subjek-subjek yang menjadi anggota klub itu terlibat secara sukarela. Tidak ada paksaan eksternal yang mewajibkannya untuk memiliki atau menikmati suatu clubs good. Namun, jika seseorang sudah menyatakan masuk sebagai anggota, ia pun terikat pada hak dan kewajiban yang berlaku pada perkumpulan tersebut. Klub biasanya mulai beraktivitas dengan cara membuka pendaftaran bagi anggota-anggota yang berminat dan untuk itu anggotanya mungkin diminta membayar biaya tertentu. Akses untuk menikmati fasilitas dalam klub olahraga ini hanya terbatas pada anggota-anggota tersebut, tidak bagi sembarangan orang. Fenomena yang terlihat pada clubs good akan bertahan jika jumlah anggota-anggotanya masih belum banyak. Jika anggotanya sudah sangat banyak, tentu kepemilikan klub ini dengan segala hak-hak yang bisa dinikmati anggotanya juga tidak akan efektif lagi. Dalam hal ini, teknologi mungkin dapat membantu mempertahankan efektivitas keanggotaan pemilik clubs good tersebut.

Kasper dan Streit juga memberi contoh clubs good ini dengan tanah-tanah komunal. Di Indonesia, masyarakat hukum adat memang dimungkinkan memiliki bidang-bidang tanah atau wilayah perairan tertentu. Hak-hak ini semula diatur di bawah rezim hukum adat masing-masing, namun dalam perkembangannya kemmudian hak-hak ini diakomodasi pula ke dalam norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan.
Commons property jenis lain adalah benda-benda yang biaya pengadaannya wajib dipikul oleh semua orang (penduduk atau warganegara). Di sini terdapat dua jenis pembedaan, yakni public domain property dan socialized property. Contoh kriteria socialized property adalah rumah sakit-rumah sakit pemerintah. Semua penduduk/warga negara pada hakikatnya memiliki hak untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia di rumah sakit-rumah sakit tersebut dengan biaya murah atau bahkan tanpa dikenakan biaya sama sekali. Tentu saja, pembangunan rumah sakit dan pengadaan fasilitas kesehatan di dalamnya tidak mungkin terwujud tanpa adanya sumber-sumber pendanaan. Di sinilah peran negara untuk dapat mengalokasikan dana tersebut melalui suatu proses keputusan politik. Dana ini biasanya diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah yang notabene ditanggung bersama oleh masyarakat.

Ada kemungkinan bahwa pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri fungsi-fungsi layanan publiknya. Dalam hal ini, pemerintah pun menyalurkan fasilitas-fasilitas ini kepada masyarakat agar dapat membantu pemerintah. Rumah sakit swasta, misalnya, diizinkan untuk merawat pasien yang mendapat tunjangan biaya kesehatan dari negara. Undang-undang bahkan mewajibkan setiap rumah sakit untuk menyediakan seperempat dari jumlah tempat tidur yang tersedia di rumah sakit itu guna melayani kelompok masyarakat tidak mampu (ditempatkan di ruang perawatan kelas tiga). Ini berarti rumah sakit yang dikelola oleh swasta ini juga merupakan public domain property. Contoh-contoh lain yang termasuk dalam kelompok ini adalah moda transportasi umum milik swasta dan lembaga-lembaga pendidikan swasta.

Kasper dan Streit juga mencatat bahwa jenis-jenis dengan hak-hak yang melekat padanya itu dapat saja bertukar tempat. Mereka memberi satu bagan tentang pergantian jenis-jenis hak kebendaan ini seperti terlihat dalam ragaan berikut.


Kemungkinan-kemungkinan pergantian tersebut dapat dijelaskan dalam tabel berikut. Sayangnya, Kasper dan Streit tidak cukup komprehensif memberikan contoh-contoh di dalam bukunya. Oleh sebab itu, sebagian besar dari contoh di bawah ini merupakan kreasi penulis dengan memperhatikan kasus-kasus di Indonesia.
1a
Dari free good ke clubs good


Contoh: Air bersih yang tadinya bisa diperoleh secara leluasa, kini makin tercemar dan tidak lagi memenuhi syarat kesehatan. Untuk itu, sebuah perumahan lalu membuat instalasi air bersih sendiri untuk dialirkan khusus ke rumah-rumah para penghuni di perumahan itu saja.

1b
Dari clubs good ke private property

Contoh: Harta pusaka yang semula merupakan milik adat, karena motif ekonomi lalu dijual menjadi koleksi pribadi.

2
Dari socialized property ke private property

Contoh: BUMN yang dinilai tidak efisien, atau demi menutup hutang pemerintah, kemudian saham-sahamnya dijual kepada swasta asing (privatisasi).

3
Dari socialized property ke public domain property

Contoh: Pemerintah (Kementerian Pendidikan Nasional) membeli hak cipta dari sekian banyak penulis buku, lalu mempublikasikan naskah buku itu secara luas melalui situs Internet agar bisa diunduh secara bebas oleh masyarakat. Sekelompok penerbit swasta juga memanfaatkan naskah ini untuk diterbitkan menjadi buku. Karena tidak perlu lagi membayar royalti hak cipta kepada penulisnya, harga jual buku ini menjadi lebih murah.
 
4
Dari socialized property ke clubs property

Contoh: Pemerintah meminta kelompok masyarakat di sekitar daerah wisata yang telah dibangun pemerintah untuk mengorganisasikan diri dalam bentuk koperasi. Koperasi ini lalu diberi hak berjualan cenderamata di areal wisata itu.
    
5
Dari public domain property ke private property

Contoh: Pemerintah mencabut subsidi berobat melalui penyediaan obat generik, sehingga fasilitas pengobatan menjadi lebih mahal dan biayanya ditanggung sepenuhnya oleh individu-individu warga masyarakat yang akan berobat.

6
Dari private property ke socialized property

Contoh: Hak milik pribadi atas tanah dirampas oleh negara untuk kemudian dijadikan tanah-tanah kolektif (dipraktikkan pada era Komunisme di Uni Soviet).  
7
Dari pure public good ke private property

Contoh: Perlindungan keamanan yang semula dijalankan sepenuhnya oleh Polri, karena suatu alasan, kemudian digantikan oleh satuan pengamanan swasta (Satpam). Atau, anggota TNI yang ditugaskan mengamankan fasilitas milik publik, namun kemudian beralih menjadi pengawal pribadi (body-guard) dari direksi di fasilitas publik tersebut.

8
Dari private property ke free good atau sebaliknya:

Contoh: Sampah berupa barang-barang bekas pakai yang dibuang di depan pagar rumah-rumah warga dapat dikumpulkan secara bebas oleh para pemulung. Sebaliknya, benda yang semula telah dibuang dan tidak berharga secara ekonomis, karena perjalanan waktu dapat menjadi benda antik yang ditawar dengan harga tinggi sebagai koleksi pribadi.

1 komentar:

  1. Slots, table games, and poker | Jtm Hub
    › gambling 익산 출장샵 › poker › gambling › 논산 출장샵 poker Jan 14, 보령 출장안마 2020 — Jan 14, 2020 The slot machines at this location are all created with the same idea: the machine 전라남도 출장마사지 is meant for playing 수원 출장샵 slots or table games. If you're

    BalasHapus