Disadur dan dimodifikasi oleh Shidarta
(Dilarang mengutip kecuali menyebutkan sumbernya)
Cuplikan tulisan di bawah ini sebenarnya pernah penulis muat untuk disumbangkan guna mengisi buku menyambut HUT ke-70 Prof. Bintan Saragih. Dalam buku itu, penulis mengaitkan teori ini untuk menjelaskan keberadaan hak pengusahaan perairan pesisir sebagaimana digariskan dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Teori yang dipakai diambil dari buku Wolfgang Kasper dan Manfred E. Streit berjudul Institutional Economics: Social Order and Public Policy (Cheltenham: Edward Elgar Publishing, 2001). Teori keduanya sangat membantu kita untuk memberikan pembedaan tentang jenis-jenis hak yang terkait dengan ekonomi, lalu apa kriteria yang bisa digunakan untuk menjelaskan kemungkinan hak-hak itu mengalami pergerseran. Ilustrasi yang dimuat dalam buku Kasper dan Streit di bawah ini akan dapat menuntun kita memahami teori tersebut.